Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Latar belakang.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Tujuan Koperasi Sekolah.
Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikansiswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepasdari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi.
Struktur organisasi koperasi sekolah.
- Penasehat (Kepala Sekolah).
- Pengawas (Guru - guru dan Komite Sekolah).
- Pengurus (Bagian administrasi, bagian usaha, bagian keuangan).
- Siswa - siswa.
Peranan Kepala Sekolah dan Guru.
a) Memberi bimbingan dan pengawasan dalam mendirikan dan mengembangkan koperasi sekolah.
b) Mengembangkan Inisiatif para siswa untuk dapat mengolola dan mengembangkan koperasi sekolah.
c) Memberikan dorongan agar para siswa dapat beusaha dan bekerja atas kemampuan diri sendiri, sedangkan pembibing hanya sekedar memberikan petunjuk dan pengawasan seperlunya.
Peranan OSIS dan Komite Sekolah.
a) Bertindak sebagai pemeriksa berdirinya kopersi sekolah.
b) Mendorong dan merangsang para angotanya untuk masuk dan menjadi anggota pribadi.
c) Menggalakkan semangat berkoperasi dikalangan para anggotanya.
Peranan Siswa Sekolah.
a) Siswa mengemukakan ide – idenya untuk membangun koperasi.
b) Siswa – siswa harus selalu bekerja sama dengan menjaga keharmonisan dalam menjalankan koperasi.
Visi :
Terwujudnya koperasi yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
• Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
• Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah :
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.



0 komentar:
Posting Komentar